KPU dalam Berita

KPU Menunggu Revisi UU di DPR

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum optimistis mampu menyelesaikan 10 draf peraturan KPU yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015. Namun, penetapan peraturan KPU tersebut menunggu revisi UV Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang masih berjalan di DPR

Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa 00/2), seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden menuturkan, delapan dari 10 draf peraturan KPU (PKPU) yang dibutuhkan untuk pilkada serentak sudah selesai disusun. Tinggal dua draf PKPU yang belum selesai disusun, yaitu PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU tentang rekap dan penetapan calon terpilih.

"Kami targetkan besok (dua draf PKPU yang belum selesai) sudah dibahas. Jadi, tadi kami sampaikan (kepada Presiden), 10 PKPU yang dibutuhkan untuk menjelaskan UU No 1/2015 itu bisa tuntas sambil menunggu revisi UU ini," kata Husni.

Menurut dia, sangat dimungkinkan pilkada serentak dilaksanakan pada 2015 di 204 daerah. "(Presiden) tadi menyampaikan, pemerintah masih dengan UU No 1/2015, pilkada dilaksanakan 2015," kata Husni.

Dalam rancangan PKPU disebutkan, tahapan pilkada akan dimulai 26 Februari. Namun, perkiraan waktu itu kemungkinan tak bisa dilaksanakan karena UU No 1/2015 sedang direvisi di DPR sehingga masih memungkinkan ada banyak perubahan. Jika UU itu sudah direvisi, KPU akan kembali membuat simulasi jadwal pilkada.

Sepakat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo berharap, sebelum revisi UU No 1/2015 dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat pertama dengan pe-merintah, Komisi II DPR dapat menyepakati terlebih dahulu sejumlah poin revisi utama.

Sejauh ini, fraksi-fraksi di Komisi II DPR belum menyepakati sejumlah poin yang menjadi revisi utama di UU Pilkada. Poin itu, antara lain, tentang jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, tahapan uji publik terhadap bakal calon kepala daerah, ambang batas syarat kemenangan, serta mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala daerah.


Padahal, ujar Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa, batas waktu untuk merevisi UU Pilkada dan mengesahkan UU Pilkada hasil perubahan tinggal satu minggu lagi.

Setelah resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di sidang paripurna. Senin lalu, tahap selanjutnya adalah menunggu surat presiden, disusul pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah dan DPD. Rangkaian revisi nantinya ditutup dengan pengesahan UU Pilkada hasil perubahan di sidang paripurna, Rabu (18/2) mendatang.

Saan mengatakan, perbedaan pendapat yang masih terjadi di internal Komisi II merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan. "Sejauh ini yang disepakati baru ketentuan bahwa KPU sebagai penyelenggara," katanya

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman mengatakan. Komisi II akan mengadakan rapat pada hari ini untuk meluruskan perbedaan pandangan antar-fraksi. Hal itu, menurut rencana, dilakukan sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai

"Kami yakin perbedaan pandangan yang masih terjadi di antara fraksi di DPR bisa dengan cepat diselesaikan Demikian pula pembahasan dengan pemerintah, tidak akan ada kesulitan. Revisi UU Pilkada pasti bisa diselesaikan di masa sidang ini," ujar Rambe. (WHY/AM R/ESA/AGE/APA)

Sumber : Kompas, Hal: 4, Kol: 1-2

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,606 kali